Bermaksud : “Jika kalian melihatnya (anak bulan) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (anak bulan) maka berhari rayalah. Seandainya kalian dilindungi awan untuk melihatnya, maka pergenapkanlah”.
Dalam riwayat Muslim : “Jika kalian terhalang oleh mendung, maka percukupkanlah 30 hari”. Dalam riwayat al-Bukhari pula : “Maka sempurnakanlah jumlah hitungan menjadi 30 hari”. Dalam riwayat al-Bukhari melalui Abu Hurairah : “Maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’aban menjadi 30 hari”.
0 comments:
Post a Comment